PAJAK UNTUK PROFESI SPESIFIK
Setiap profesi memiliki karakteristik penghasilan, pola kerja, dan struktur biaya yang berbeda. Di dalam ekosistem Coretax Administration System , Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengelompokkan profesi-profesi spesifik ke dalam kategori hukum fiskal yang disesuaikan dengan realitas di lapangan.